Adrian : Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

Adrian Tuswandi

Atasan PPID Utama menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2017 adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) adalah Sekretaris Daerah (Sekda) selaku,” kata Adrian.

Hal lain yang lebih memberatkan, sambung Adrian adalah ketika permasalahan informasi publik ini bersifat delik aduan.

Dia menjelaskan, sifat delik aduan implementasinya kepada pejabat atau Sekda definitif yang ada saat ini.

“Meskipun dokumen yang diputus diberikan itu terjadi belasan bahkan puluhan tahun. Beda hal dengan delik umum,” katanya.

Dirinya meminta kepada Sekda atau atasan di badan publik yang berurusan pidana informasi untuk membenahi PPID-nya.

“Jangan pandang enteng soal pengelolaan informasi publik,” imbuhnya. (*)