Padang  

Adrian : Semoga Mengedukasi Masyarakat Mendapatkan Informasi

VONIS - Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi serahkan buku Vonis Sengketa Informasi Publik kepada Kepala Biro Humas PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati disaksikan Ketua KI Nofal Wiska dan penulis buku Adrian Tuswandi. (bambang)   

PADANG – Buku “Vonis Sengketa Informasi Publik” yang ditulis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi, SH, dan disusun bersama Kiki Eko Saputra, dilaunching, Rabu (26/1) sore di Kupi Batigo, Padang.

Menurut penulis, Adrian Tuswandi, gagasan penulisan buku ‘Vonis’ ini terinspirasi dari tugasnya selama 2 periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar. Di mana sebagai komisioner yang bertugas membumikan keterbukaan di badan publik, serta dari sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Sumbar.

“Ada proses panjang dalam melahirkan buku ini. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik. Dan sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan dan putusan bila mediasi tak ada titik temu,” ungkap Adrian yang di kalangan jurnalis akrab disapa Toaik.

Diakui Toaik, buku ini tak mungkin bisa hadir tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk asisten ahli dan staf sekretariat KI Sumbar.

Buku ini adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi. Dan bagi badan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akutanbel, efektif dan efisien.

“Saya selaku penulis, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya, baik pada Ketua dan komisioner KI Sumbar, PLN Sumbar, PT. Semen Padang, Bang HM Nurnas dan seluruh rekan rekan jurnalis serta staf KI Sumbar,” ungkap Toaik dalam launching yang dipandu wartawan senior, Novrianto Ucok.

Sarat Manfaat

Kepala Biro Humas PT. Semen Padang, Nur Anita Rahmawati mengapresiasi terbitnya buku ini. Dikatakan, buku ini sangat bermanfaat tidak saja bagi badan publik sebagai pengelola anggaran negara, juga bagi masyarakat. Karena, keterbukaan informasi dan transparan, merupakan sebuah keharusan.

“Termasuk di manajemen PT. Semen Padang yang terus menerapkab prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Hal itu dibuktikan dalam monev KI Sumbar di mana PT. Semen Padang meraih Predikat perusahaan Menuju Informatif,” kata Nita.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyatakan bahwa Buku Vonis Sengketa Informasi Publik ini bukanlah buku yang pertama diterbitkan komisi Informasi Sumbar. Bahkan setelah buku ini, akan ada lagi buku yang juga berkaitan dengan Keterbukaan Informasi.

“KI akan selalu bekerja sesuai amanah yang diberikan dalam membumikan keterbukaan informasi di masyarakat dan badan publik, sesuai Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta turunannya dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi
(PerKI),” ucap Nofal.

Wartawan senior, Isa Kurniawan juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap hadirnya buku ini. Akan banyak manfaat yang didapat masyarakat dengan membaca buku.