Karena masyarakat juga punya hak untuk ikut mengawal keterbukaan informasi di badan publik serta bisa mengajukan sengketa bila tidak terpuaskan oleh informasi yang diperoleh daru badan publik.
“Kita sangat mengapresiasi kehadiran buku ini. Bro Toaik luar biasa, buku ini sangat mencerahkan dan akan sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk tahu,” ucap Isa, yang pernah beberapa kali mengajukan sengketa informasi ke KI Sumbar.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengapresiasi selesai dan beredarnya buku Vonis karya Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim.
“Terus terang buku itu menjadi pemantik hebat bagaimana keterbukaan informasi publik menjadi budaya. Apalagi buku itu terkait pengetahuan bersengengketa informasi publik, juga ada soal pidana informasi publik sebagai jalan terakhir memaksa badan publik untuk terbuka informasinya,”ujar HM Nurnas lewat whatsapp Selasa senja tadi.
Acara ditutup dengan pembagian buku oleh penulis pada undangan yang hadir, sekaligus membubuhkan tangannya di halaman depan buku tersebut. (benk)