BANDUNG – Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Adrian Tuswandi dengan berbagai sebab, Komisi Informasi bisa saja menolak permohonan sengketa informasi publik.
Hal itu dikatakan Adrian saat melakukan diskusi bersama komisioner KI Kalimantan Tengah Daan dan Komisioner KI Jabar Husni Farhani Mubarakh, saat berkunjung ke KI Jabar, Kamis (17/3).
“Bisa saja KI menolak permohonan sengketa informasi publik, sepanjang majelis komisioner menilai adanya itikad tidak baik atau informasi disengektakan berulang-ulang dalam jumlah banyak pula,” ujar Adrian yang di KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sementara terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang tengah dilakukan untuk tahun kedua oleh KI Pusat, tiga KI provinsi ini meminta KI Pusat harus transparan.
“Semangat program Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini bagus, tapi dalam pelaksanaannya KI Pusat harus transparan terutama soal anggaran. Jelaskan mana anggaran disediakan KI Pusat dan mana ynag menjadi beban anggaran KI provinsi,” ujar Ijang.
Arif dan Setni Betlina mengakui kalau KI Jabar secara kelembagaan dan tata kelola anggaran sudah perfect.
“Kita ingin meniru pola KI Jabar ini dalam mengelola kelembagaan maupun mengelola anggaran KI, ada 27 pegawai non ASN dengan honorarium di atas UMR itu gimana caranya,” ujar Setni.
“Komunikasi dengan OPD terkait tentu juga terpenting komunkasi berkala soal keterbukaan informasi dengan gubernur,” ujar Ijang. (rls)