PADANG – Anggota Majelis Komisioner KI sumbar Adrian Tuswandi menekankan silahkan termohon menguji konsekuensikan dan menetapkan informasi dikecualikan atas informasi aquo pemohon.
Hal itu dikatakan Adrian saat sidang sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar yang berlangsung alot, Jumat (8/4/2022) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Silahkan asal berdasarkan regulasi dan kepatutan. Kami menghormati apa ynag dilakukan termohon. Tapi majelis komisioner juga punya kewemangan melakukan uji kepentingan terhadap informasi dikecualikan PPID Tanah Datar itu,” ujar Adrian.
Jika uji kepentingan majelis tidak memutuskan mendukung penetapan informasi dikecualikan, konsekuensinya informasi itu terbuka.
“Pada sengketa informasi PKN dengan Pemkab Tanah Datar, itu semua terkait uang publik dan sudah melewati pemeriksaan Inpektorat maupun BPK RI. Uang rakyat ya sahlah rakyat tahu, persoalannya dokumen hardcopy itu bisa satu cointener besar dan butuh waktu menyusun serta biaya menggandakannya,” ujar Adrian. (*)