Sesuai dengan ketentuannya dalam masa penerapan PSBB kita bisa melakukan tindakan-tindakan yang lebih konkrit. Contohnya, bila ditemui sekelompok orang mengadakan perkumpulan dan keramaian ditempat yang tidak direkomendasikan selanjutnya dapat dilakukan peringatan, penindakan, dan bahkan pembubaran.
Bagi yang masih “mada” atau “ngeyel” bisa diproses lebih lanjut.
Selain itu, dalam rangka melindungi kehidupan masyarakat yang terpapar ketetapan PSBB rasanya di Agam tidak diperlukan lagi upaya yang ekstra keras. Karena strategi yang sudah dilaksanakan sebulan terakhir rasanya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terutama beras dan garam.
“Produk-pruduk UMKM akan terus diupayakan membeli sekaligus membantu memasarkannya, “katanya
Paling tidak sampai awal Ramadhan 1441 ini sekitar 70 % dari keseluruhan rumah tangga di Agam sudah memiliki cadangan beras dan garam di rumahnya masing-masing.
Terdiri dari rumah tangga yang dianggap mampu dan tidak dibantu 35 %, rumah tangga yang tardaftar dalam DTKS 25 %, dan 10 % lagi rumah tangga yang dibantu melalui BAZ Sumbar, BAZ Agam, Aksi Peduli ASN, dan Sumbangan dari Korpri Agam yang disalurkan kepada Para mubalig, guru mengaji, garin masjid , penjaga sekolah, guru honor, pelaku seni/budaya, awak media, dan Guru PAUD. (mursyidi)