Setelah itu orang tua dari ketiga WNA itu dipanggil ke kantor walinagari. Hasil pertemuan dengan orang tuanya terungkap anaknya memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraanya dan pindah menjadi WNI.
Pengakuan orang tua dari WNA itu tidak begitu saja dipercayai oleh petugas dan anggota tim pora karena tidak mendengarkan langsung dari kedua WNA itu. Pernyataan itu juga dibenarkan ketiga WNA Malaysia itu.
Irwan Aril yang juga didampingi Kepala Kesbang Pol Tanah Datar dan sejumlah anggota tim Pora itu menjelaskan untuk pindah menjadi WNI itu harus melalui proses sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
“Jika itu sudah menjadi keputusan maka harus ada pernyataan tertulis dan kita akan bantu memfasilitasinya,”ujar Irwan
Irwan Aril menjelaskan, awalnya orang tua ketiga WNA itu merantau ke Malaysia. Ketiga anaknya lahir di Malaysia dan didaftarkan sebagai warganegara di sana. Sementara kedua orangtuanya tetap menjadi WNI.
Kemudian kedua orang tuanya kembali ke kampung halaman dan ketiga anaknya juga ikut, karena anaknya terdaftar sebagai WNA ia menggunakan paspor malaysia untuk bisa masuk ke Indonesia.
Keberadaan ketiga WNA itu, mulai terungkap ketika orang tuanya mengurus surat Keterangan Keluarga (KK) di Kantor Dinas Catatan Sipil (Capil) Tanah Datar tahun lalu. Petugas Capil curiga karena ketiga anak tersebut lahir di Malaysia. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Ketiga WNA itu menurut Irwan Aril tidak dideportasi dan masih tetap tinggal bersama orang tuanya, sambil menunggu proses perpindahan kewarganegaraan sesuai sesuai dengan UU No 12 tentang kewarganegaraan direkomendasikan dari Administrasi Hukum Umum (AHU). (gindo)