Agar Tepat Sasaran, Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 Diverifikasi

Dinas Sosial Kota Pariaman kembali melakukan verifikasi pendataan penerima bsntuan akibat dampak virus Covid-19. (ist)

PARIAMAN – Kendati verifikasi KK penerima bantuan akibat dampak virus Vovid-19 telah dilakukan beberapa hari lalu, Sabtu (25/4) Dinas Sosial Kota Pariaman kembali melanjutkan verifikasi pendataan di Aula Balaikota Pariaman.

Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman, Afnil mengatakan dengan inisiatif dari Walikota Pariaman, maka dibentuklah tim verifikasi pendataan oleh Pemko Pariaman dengan pembina Inspektorat, Bappeda, BPKPD, DPMD, Dinas Kominfo, Dinas Perindagkop dan UKM Camat serta OPD lain.

“ Dengan adanya tim ini, sehingga data tersebut lebih efektif dan tepat sasaran untuk data masalah penanganan Covid-19 di Kota Pariaman maka tidak ada lagi kecemberuan,“ ujarnya.

Selanjutnya dikatakan Afnil penanganan Covid-19 sesuai arahan dan ditangani sebaik mungkin dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“ Verifikasi untuk tim dari kota ini merupakan finalisasi dari data yang yang diverifikasi oleh Dinas Sosial selama dua hari dengan melibatkan masing-masing desa. Sehingga untuk finalisasinya diverifikasi tim yang dibentuk Walikota Pariaman,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 10.000 KK yang akan diberi bantuan dan mengacu pada bantuan dari pusat sebesar Rp 600 ribu maka Pemko Pariaman sendiri akan menyamakan bantuan tersebut.

“ Mereka yang menerima kita akan berikan bantuan kepada masing-masing KK tersebut sebesar Rp 600 ribu, untuk masyarakat yang terkena dampak covid-19 terkecuali bagi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pengusaha dan ekonomi menengah ke atas,” ulasnya.

Afnil juga berharap, semoga bantuan tersebut tepat sasaran sesuai anjuran dari pemerintah, karena yang memverifikasi data ini termasuk PSM, desa dan kelurahan dilanjutkan Dinas Sosial kemudian di finalisasi oleh tim verifikasi dari Pemko Pariaman dan setelah itu data tersebut disampaikan ke pusat dan bisa segera direalisasikan.(agus)