PADANG – Terdakwa Maria Feronika dalam pledoi pribadinya meminta majelis hakim untuk benar-benar mempertimbangkan kebenaran dalam mengambil putusan terhadapnya terkait kasus anggaran Rumah Dinas Wako Padang Panjang.
Ia sempat bercerita sedikit kilas balik kehidupannya ketika suaminya Hendri Arnis menjabat Walikota Padang Panjang. “Dari awal sepertinya kehadiran kami terutama saya sebagai istri walikota banyak diterpa isu-isu miring mengingat suasana masih panas dalam barometer Pilkada,” tuturnya.
Ia pribadi terkadang merasa terganggu dengan isu-isu tersebut yang beredar di kalangan masyarakat yang menerpa dirinya. “Apalagi saya bukan keturunan darah Minang atau bukan putri daerah. Terkadang saya diisukan mualaf dari Manado keturunan china yang nota bene dibilang Islam KTP. Padahal saya adalah cucu atau keturunan langsung dari salah satu ulama besar yang ada di Palembang dan satu dari pejuang yang disegani oleh Belanda dan Jepang semasa Penjajahan kolonial, yaitu Kemas Rindo. Sekarang makam dan masjidnya sering diziarahi oleh orang-orang dari berbagai daerah,” ujarnya.
Sering juga isu-isu yang ia dapatkan dari media sosial dan mulut orang-orang bahwa ia yang mengatur SKPD. “Padahal apalah jabatan saya dan saya sering di Jakarta, kalau pun ketika posisi saya berada di Padang Panjang saya sibuk mengurusi anak-anak saying yang waktu itu berumur 5 tahun, 3 tahun dan 2 tahun belum lagi segudang urusan-urusan PKK yang mana saya masih baru dan saya baru pertama menjadi ketua PKK yang dimana ini adalah hal baru yang saya dapatkan selama masa hidup saya,” ungkap ibu tiga anak itu.
Ia sempat sedikit bercerita tentang asal muasal kasus yang menerpa dirinya. “Saya awalnya kenapa saya sering membagikan gaji secara langsung kepada para pekerja dalam rumah tangga atau Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, hal ini terjadi dikarenakan gaji pekerja sering dipakai oleh Pengawas Rumah Dinas sebelum jabatanya digantikan oleh Rici Lima Saza dan juga sering terlambat, dan dari itu saya sempat mengabil alih pembagian uang gaji tersebut, itupun kalau posisi saya berada di Padang Panjang, mengingat saya lebih banyak di luar Kota, dan mengingat ada beberapa keterangan saksi-saki yang mengatakan pekerja-pekerja di rumah dinas ada sembilan orang itu tidaklah benar,” tutur Maria.
Perlu diketahui jumlah pekerja itu terkadang lebih dari 12, dan terkadang mencapai 16 orang bahkan lebih. “Oleh karena itu darimana saya menggajinya kepada orang yang berjumlah lebih tersebut dari apa yang sudah ditentukan ini, dari pemotongan-pemotongan gaji yang telah disepakati ketika mereka mau bekerja dan hal ini juga mengingat kalaupun jumlah pekerja ini lebih banyak, saya berpikir juga akan meringankan pekerjaan-pekerjaan mereka dan dengan banyaknya orang bekerja maka pekerjaan yang berat akan terasa menjadi lebih ringan,” ulasnya lagi
Atas pledoi tersebut, tim JPU dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Sementara penasihat hukum dalam dupliknya menyatakan tetap dengan pembelaannya. Alhasil sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/6) dengan agenda pembacaan putusan. (wahyu)