Agen Perisai BPJSTK Menjangkau Peserta BPU Hingga ke Pelosok Negeri

Agen Perisai BPJSTK Cabang Padang saat mendapat pembekalan dan pendampingan.Yuke

“Semua orang tentu ingin bekerja tanpa risiko kerja, namun itu di luar kuasa kita sebagai manusia. Makanya saya segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPU BPJSTK,” ujarnya bahagia.

Dia berharap semua pekerja informal seperti dirinya segera mendaftar sebagai peserta BPU yang membayar iuran per bulan Rp16.800 per orang, dengan dua program JKK dan JKM.

Inklusivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sosialisasi Inklusivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh BPJamsostek. Agen Perisai pun turut berperan dalam sosialisasi tersebut.

Sebab, semua pekerja tanpa terkecuali, baik pekerja formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan yang setara dan manfaat yang adil dari program-program jaminan sosial ini. Mulai dari sektor formal sudah menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJSTK. Begitu juga pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang ojek, pedagang keliling, nelayan, pelayan kafe dan lainnya.

Para pekerja informal itu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat. Selain itu Agen Perisai juga mempermudah peserta informal dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPU.

Syaratnya tidak ribet seperti KTP, no telepon, email dan memilih iuran sesuai dengan kesanggupan. Minimal Rp16800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM untuk laporan gaji Rp1 jutaper bulan.

Dalam hitungan menit peserta langsung terdaftar dan mendapat perlindungan bebas cemas saat bekerja.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Rizna Irwani saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan inklusivitas adalah sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi perbedaan dan keberagaman.

“Dalam hal ini, inklusivitas jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal, tanpa memandang status pekerjaan, jenis kelamin, usia, agama, suku, ras, ataupun disabilitas. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata
Rizna.

Sejak 2021, terang Rizna, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, program BPJSK TK bertambah satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga secara keseluruhan, BPJS TK mempunyai 5 prorgam untuk perlindungan tenaga kerja, masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru JKP. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, perlindungan dan mendorong produktivitas pekerja.