Agunan Dilelang Tanpa Sepengetahuan Nasabah, BNI Cabang Bukittinggi Digugat

Kepala BNI Cabang Bukittinggi Zulfebriansyah didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik tentang agunan nasabah atas nama Zulfadli yang dilelang melalui KPKNL Bukittinggi. (asrial gindo)

Kepala BNI Cabang Bukittinggi Zulfebriansyah yang dikonfirmasi Singgalang terkait permasalahan itu mengatakan bahwa pihak bank sudah melakukan upaya penyelesaian melalui prosedur yang berlaku, bahkan sudah menempuh secara kekeluargaan agar debitur tersebut dapat menyelesaikan sisa hutangnya di bank.

Dijelaskanya, debitur tersebut awalnya meminjam kredit KPR pada tahun 2012 dengan jumlah kredit Rp 300 juta dengan masa pengembalian lima tahun atau sampai tahun 2017, kemudian diperpanjang hingga tahun 2020 dengan memperbarui akad kredit dan menambah jumlah kredit dari sebelumnya Rp 300 juta menjadi Rp 350 juta.

Namun karena pengembaliannya menunggak sejak tahun 2017 sehingga pihaknya telah melayangkan surat peringatan satu hingga ketiga, selain itu juga sudah dilakukan upaya persuasif secara kekeluargaan, dan sudah terjadi kesepakatan bahwa debitur tersebut menyanggupi untuk melunasi hutangnya dan apabila tidak diselesaikan hingga batas waktu yang disepakati, pihak debitur bersedia anggunanya dilelang melalui KPKNL.

Namun hingga batas waktu yang disepakati itu tidak juga dilunasi sehingga pihaknya melakukan proses lelang,”ujar Zulfebriansyah.

Bahkan lelang yang dilakukan itu bukan satu kali, tapi sudah empat kali baru ada peminatnya.

“Jadi tidak benar narasi yang disampaikan debitur itu, kita melelang agunan tanpa sepengetahuan debitur tersebut,”ujarnya.

Terkait peryataan debitur yang mengatakan pihak bank menolak menerima angsuran sisa hutang itu tidak benar, karena sistem pembayaran kredit itu melalui rekening nasabah yang secara otomatis langsung di debet untuk angsuran kredit tersebut.

“Jadi tidak perlu melalui perantara untuk mengangsur kredit tersebut,” tegasnya. (203)