PADANG – Meski sudah menjalani masa hukuman, Maria Feronika, istri mantan Walikota Padang Panjang mengajukan Peninjaun Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Padang.
Sidang PK ketiga kalinya digelar, Kamis (15/4) dengan agenda penyampaian bukti dari termohon PK. Sidang PK tersebut dipimpin hakim Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Elisya Florence dan hakim Hendri Joni.
Pemohon PK hadir, Maria Feronika duduk di samping kuasa hukumnya Desman Ramadhan dan Ike Elvia. Sementara kuasa hukum termohon hadir Quarta Fitraza, Andrille Firsa dan Arif Fansuri dari Kejari Padang Panjang
Setelah sidang dibuka ketua majelis hakim Rinaldi Triandoko kuasa hukum pemohon PK, Desman cs langsung melakukan penyerahan bukti kepada majelis hakim tersebut. Kemudian hakim ketua Rinaldi Triandoko minta kuasa hukum termohon, Quarta Fitraza, Andrille Firsa dan Arif Fansuri ke depan untuk ikut menyaksikan penyampaian bukti yang disampaikan kuasa hukum pemohon PK tersebut.
Maria Feronika telah dihukum dan menjalani masa hukuman 2 tahun dan 6 bulan di Rutan Anak Air Padang dan dibebaskan pada 8 Nopember 2019 lalu. Ia juga telah membayar denda sebesar Rp50 juta dan telah membayar uang pengganti sebesar Rp167.231.000. “Karena hanya semata- mata untuk mencari keadilan, pengembalian harkat, martabat dan nama baik,” ujar Maria Feronika dalam permohonan PK yang jadi alasan ia menempuh upaya hukum itu.
Sidang ditutup hakim ketua Rinaldi Triandoko dan ditunda Kamis (22/4) depan dengan agenda kuasa hukum termohon atas bukti kuasa hukum pemohon. (adi)