PADANG PANJANG -Suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Panjang Barat, Senin (23/3) tampak beda dari biasanya. Jika biasanya ruangan tempat akad nikah penuh sesak oleh keluarga calon pengantin (catin), kali ini tampak sangat lengang.
Berdasarkan pantauan topsatu.com, jumlah orang yang ada dalam ruangan itu hanya sekitar 10 orang saja. Itu sudah termasuk pasangan catin dan Kepala KUA H. Masjidi selaku penghulu.
“Mulai hari ini, kita memang membatasi jumlah orang yang hadir dalam acara akad nikah. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan virus corona,” kata Masjidi.
Menurutnya, kebijakannya membatasi jumlah orang yang hadir dalam akad nikah itu menindaklanjuti Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam edaran itu dinyatakan, maksimal jumlah orang yang hadir dalam acara akad nikah sebanyak 10 orang.
“Ada penghulu (1 orang), pasangan catin (2 orang), orangtua pasangan catin (4 orang), saksi (2 orang) dan mungkin saja fotografer 1 orang. Hal ini kita sampaikan kepada pasangan catin saat screening,” jelasnya.
Selain membatasi jumlah orang, saat proses ijab kabul, wali dan mempelai laki-laki diharuskan memakai sarung tangan dan masker. Sedangkan bagi seluruh pihak yang hadir, harus membersihkan tangan terlebih dahulu dengan hand sanitizer.
“Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di KUA Padang Panjang Barat, melainkan seluruh KUA di Indonesia. Dalam Edaran Dirjen Bimas Islam, pernikahan di luar kantor juga diatur soal tempat dan jumlah orang yang hadir juga dibatasi,” ujarnya.
“Kami harapkan masyarakat memahami dan mengikuti kebijakan ini, karena tujuannya untuk kebaikan dan keselamatan kita semua. Ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan virus corona,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran itu juga diimbau agar masyarakat tidak mengadakan pesta pernikahan untuk sementara waktu. Sebab, pesta sudah pasti akan dihadiri banyak orang dan hal itu salah satu yang memudahkan penularan corona. (Jas)