Akademisi Dukung Gagasan Ketua DPD RI Soal Perlunya DPR Perseorangan

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI' yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, (15/6/2023). (ist)

Dengan demikian, Lembaga Tertinggi Negara itu berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

“Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar naskah asli melalui amandemen dengan teknik adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja, tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan,” terang LaNyalla.

Nantinya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dipilih melalui Pemilu dari Unsur Perseorangan berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu Legislatif.

Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan. “Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI,” jelas LaNyalla.

Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu yakin keputusan yang diambil oleh DPR RI tak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik saja, karena anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan tidak mempunyai ketua umum.

Sedangkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.

“Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” ulas LaNyalla.

LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI Anies Mayangsari.

FGD menghadirkan narasumber Dr. Radian Salman (Pasca Unair), Dr. Kris Nugroho (Fisip Unair), dan Ghunarsa Sujatnika, (Pusat Studi HTN FH UI), dan moderator Dr. Suparto Wijoyo (Pasca Unair). Dari pihak kampus hadir Rektor yang diwakili oleh Wakil Direktur II sekolah Pasca Sarjana Unair Prof.Dr. Sri Pantja Madya Wati.

Sementara, para penanggap di FGD tersebut adalah Dri Utari C SH,LLM dari FH Unair, Dr. Umar Sholahudin
dari FISIP UWK, Seto Cahyono SH MH dari Asosiasi Pengajar HTN HAN Jawa Timur, Jamil S.H. MH (Bawaslu), Dr. Hananto Widodo Unesa, Dr. Carur Widoharuni FH dari UMM, Dr. Ahmad Siboy dari FH Unisma, Dr. Subekti FH Unitomo dan Gerry Pratama BEM Unair. (rn/*)