PADANG – Terkait rencana pemerintah untuk menghapuskan tenaga honorer juga berdampak pada Sumatera Barat. Setidaknya ada sebanyak 9.000 tenaga honorer akan terdampak dari kebijakan tersebut.
“Undang-undangnya sudah ditetapkan, kami kita masih menunggu aturan turunannya,”sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri, dihubungi kemarin.
Dikatakannya, dalam Undang-undang tersebut memang ditegaskan terhitung akhir 2024 semua tenagar honorer harus dihapuskan. Untuk itu Pemprov Sumbar masih menunggu aturan turunan terkait itu.
“Kita belum mendapatkan arahan pasti dari pusat, kita masih menunggu, apa bentuk penghapusan tersebut. Apakah dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),”ujarnya.
Diungkapkannya, tenaga honorer di bawah Pemprov Sumbar mencapai 9.000 orang. Jumlah itu tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (OPD) OPD dan sekolah.
“Sesuai data base kita, jumlah tenaga honorer itu mencapai 9.000 orang, itu angka yang diakui. Itu semuanya, mulai dari guru, tenaga teknis lainnya yang statusnya honor,”ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.
Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.
Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.