Apabila dinyatakan sehat, tambahnya, satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya langsung di rilis atau lepas liar di kawasan konservasinyang aman dari satwa tersebut.
“Lepas liar kita lakukan setelah hasil dari observasi yang kita lakukan,” katanya.
Ia mengakui, penanganan konflik manusia dengan satwa liar jenis beruang madu itu semenjak Januari 2022.
Resor KSDA Maninjau telah melakukan penanganan konflik manusia dengan beruang madu tersebut dengan menurunkan tim.
Penanganan konflik berupa wawancara dengan saksi mata yang melihat beruang madu, identifikasi lapangan, memantau keberadaan satwa dari kotoran, jejak cakaran dan sisa makanan.
Bahkan Resor KSDA Maninjau juga memasang dua kamera jebak, kandang jebak dan melakukan patroli.
“Upaya telah kita lakukan, namun belum berhasil untuk megevakuasi beruang madu,” katanya. (M.khudri)