PADANG – Empat dari enam maling yang meninggalkan sejumlah kata-kata dan tanda tangan saat mencuri di SMPN 30 Padang berhasil ditangkap Polsek Padang Timur.
Keenam pelaku itu masih di bawah umur. Empat pelaku yang diamankan ditangkap di dua lokasi berbeda di Padang pada Rabu (8/4) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan para pelaku itu berawal dari ditangkapnya dua pelaku RR (15) dan HMR (15) warga Padang Timur. Keduanya ditangkap tak jauh dari SMPN 30 saat hendak menyimpan hasil curiannya di sebuah gudang kosong.
Saat diintrogasi, keduanya mengaku bahwa telah melakukan pencurian dengan teman lainya yang berinisial AP (16) dan DV (15).
Polisi langsung bergerak cepat, keduanya pun juga berhasil ditangkap disebuah rumah yang tak jauh juga dari SMPN 30. Dua pelaku yang telah masuk DPO kabur.
Kapolsek Padang Timur AKP Joko Hendro Lesmono Jumat (10/4) mengatakan, empat pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti 4 tas berbagai merek, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 2 kumputer, 1 monitor, 4 proyektor berbagai merek 3 pasang speaker, 2 pasang sepatu dan
1 bilah pisau tanpa gagang yang digunakan untuk mencongkel pintu jendela sekolah tersebut, “ungkapnya
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan pelaku mereka masuk lewat jendela yang sudah dicongkel dan dua orang lainya berjaga di luar.
“Mereka mempergunakan kesempatan dimana securitynya lengah disitulah mereka beraksi. Untuk ancaman hukuman untuk keempatnya Pasal pencurian 363 KUHP jo Undang – Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatas lima tahun penjara dan juga kita akan berkoordinasi dengan Bapas anak “ungkap Hendro. (rahmat)