PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali meninjau rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir perkembangan pembangunan yang semakin maju sejak 5 tahun terakhir.
“RTRW ini dapat dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun sekali dan saat ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR,” kata Asisten Dua Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kota Padang Didi Aryadi, Selasa (9/7).
Ia mengatakan bahwa peninjauan tersebut dilakukan untuk mengakomodir situasi terkini dan dinamika pembangunan yang cepat.
“Sebab, RTRW Kota Padang yang ada saat ini masa berlakunya panjang selama 20 tahun dari 2010 hingga 2030,” lanjutnya.
Menurutnya, peninjauan RTRW tersebut terakhir dilakukan oleh Pemko Padang pada 2019 lalu. Dengan demikian tahun ini sudah bisa kembali dilaksanakan untuk dilakukan penyesuaian lagi.
“Hasil peninjauan kembali ini ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) bersama DPRD Kota Padang,” katanya.
Sementara, Kadis PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto menyatakan bahwa langkah awal peninjauan kembali RTRW dilakukan diskusi kelompok terpumpun di salah satu hotel di Kecamatan Padang Barat.
“Kami menghadirkan pihak terkait mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Padang, Provinsi maupun pusat dan pihak swasta untuk memberikan masukan sebagai bahan kajian,” katanya. (*)