AKP2I-Komwasjak Bahas Tingginya Pengajuan Banding oleh Wajib Pajak

PADANG – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Barat menggelar dialog dengan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan di Wisma AKP2I, Jalan Koto Marapak No. 2 Padang, Kamis, (3/5).

Dialog ini untuk mencari terobosan dalam melakukan kegiatan inventarisasi masukan terkait permasalahan keberatan dan banding serta kewenangan mediasi oleh Komwasjak. “Dari hasil pemeriksaan Komwasjak, hampir 36 ribu banding oleh Wajib Pajak (WP) tidak bisa diselesaikan. Oleh kerenanya Komwasjak ingin mencari terobosan kenapa banding ini makin lama makin besar. Maka komwasjak datang ke pengurus AKP2I daerah” kata Ketua Umum AKP2I, Suherman Saleh.

Menurut AKP2I sebagai mitra terpecaya dari Direktorat Jenderal Pajak, banyaknya banding disebabkan ditolaknya keberatan WP yang merasa tidak atau kurang puasnya atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

Dulu saat keberatan itu berfungsi menegakkan keadilan, di saat Direktur Keberatan Banding, Bambang Heru melakukan pengurangan skpkb dari Rp400 juta menjadi Rp200 juta dianggap merugikan negara, karena telah menurunkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Akibatnya sampai saat ini semua orang tidak berani menurunkannya. Walau pun itu secara undang-undang sah.

“Saya meminta hentikan kriminalisasi terhadap orang pajak. Kalau orang pajak menerima keberatan bukan berarti dia merugikan negara, karena SKPKB itu belum menjadi keputusan negara, selama itu belum selesai oleh pengadilan pajak atau Mahkamah Agung,” kata Suherman

Kepada instansi lain seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada SKPKB yang salah atau keliru lalu diturunkan pajaknya dianggap kriminal, dianggap merugikan negara, apakah bukan berarti itu salah.

“Karena pajak itu juga mempunyai koordinasi keadilan. Artinya pajak itu juga bisa menegakkan keadilan. Apabila pemeriksanya salah bisa dibetulin. Apabila pemeriksaan salah dibetulkan oleh direktur keberatan banding, oleh KPK dianggap orang pajak menyalahi wewenang. Ini yang harus diluruskan,” beber Suherman.

Sementara dalam pelaksanaan pengawasan, Komwasjak melakukan pengkajian dan memberikan saran atau rekomendasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja instansi perpajakan yang ada di daerah. “Kalau ada penyimpangan diharapkan agar memberikan masukan,” kata Saifudin, Kasubbag Fasilitasi Pengaduan dari Komwasjak

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan, karena saat ini pemerintah dengan berbagai upaya yang dilakukan sudah memudahkan dalam pengurusan administrasi dan pembayaran dengan secara online, seperti tax amnesti dan E-Filing. Tinggal lagi bagaimana masyarakat itu sendiri supaya sadar pajak. “Kemudahan seperti itu bentuk pelayan pemerintah kepada masyarakat, bahwa membayar pajak itu tidak rumit” kata Saifudin.

Sementara Ketua Pengurus Daerah AKP2I Sumbar, Asril Sirin mengatakan dengan kedatangan Komwasjak ke Kota Padang diharapkan bisa memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, karena tugas AKP2I itu adalah melayani dan membimbing wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (arief)