Menurutnya, perjanjian kerjasama itu juga sejalan dengan Perpres No 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Perpers tersebut, Presiden mengamanahkan seluruh pihak untuk dapat terlibat dalam mempercepat penurunan stunting.
“Pihak yang dimaksud dalam Perpres No 72 tahun 2021 itu adalah pemerintah, BUMN, swasta, masyarakat, akademisi, praktisi dan media massa untuk ikut membantu melakukan percepatan penurunan stunting dalam bentuk apapun,” katanya.
Terkait dukungan PT Semen Padang dalam menekan angka stunting di Kota Padang, Fatmawati menyampaikan bahwa dukungan tersebut juga sejalan dengan program yang digalakan secara nasional, yaitu Bapak Asuh Anak Stunting.
“Bahkan, bisa kami katakan bahwa PT Semen Padang sebagai perusahaan besar di Sumbar, merupakan perusahaan BUMN pertama di Provinsi Sumbar yang menjadi bapak asuh bagi anak stunting,” ujarnya. (*)