PADANG – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Agustus 2023 ini.
Hal tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji PNS pada bulan Agustus 2023 ini dari nominal sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu sudah menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut.
“Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibahas oleh pihak Kementerian.
Baca juga: Tahapan Tes Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan Tata Cara Pendaftaran di Sscasn.bkn.go.id
“Jadi, ketentuan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK ini nantinya tidak akan berdiri sendiri,” lanjutnya.
Aturan tersebut juga akan mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tukin Tunjangan Kinerja (Tukin).
Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kesempatan yang berbeda pernah mengungkapkan bahwa untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada bulan Agustus ini.
RUU APBN akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada tanggak 16 Agustus 2023 mendatang sebelum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pada bulan Agustus mendatang, besaran gaji PNS dan PPPK masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus: