PADANG – Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru terkait perpajakan terhitung 1 Juli 2023 lalu. Aturan baru ini berkaitan dengan Pajak Natura atau Pajak keinkmatan fasilitas kantor.
Aturan ini ternyata tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenkeu mengatur hal ini dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023 yang telah diberlakukan.
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, ada 5 pengecualian untuk pembayaran Pajak Natura yang diberlakukan oleh Kemenkeu yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
Untuk pengecualian ini, tertuang dalam Pasal 4 PKM nomor 66 tahun 2023. Berikut isi lengkap dari pasal tersebut.
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2023? Segini Gaji yang Diterima PNS Lengkap dengan Tunjangannya
a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu”
Itulah aturan kenapa seorang PNS tidak dipungut untuk Pajak Natura yang diberlakukan oleh Kemenkeu sejak 1 Juli 2023 tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.