Untuk jadwal pencairan tunjangan yang diberikan kepada guru ini sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
– Untuk bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan bulan Maret.
– Untuk bulan April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juni.
– Untuk bulan Juli, Agustus, September dibayarkan bulan September.
– Untuk bulan Oktober, November, Desember dibayarkan bulan November.
Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Juli 2023? Cek Nominal yang Diterima Sesuai Aturan
Jika mengacu pada jadwal, pemerintah sudah mencairkan tunjangan tersebut ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Bagi daerah yang belum mendapatkan pencairan, tidak perlu khawatir karena dipastikan tunjangan meluncur ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi sesuai ketentuan.
Itulah informasi tentang tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap guru yang ada di Tanah Air ini. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)
Klaim DANA Kaget hari ini
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.