“Yang penting keterangan anggota kelompok tani, camat, kadis dan lainnya sudah dimintai. Untuk selanjutnya akan segera kami sampaikan bagaimana jelasnya soal kasus ini,” kata Aspidsus Kejati Sumbar ini.
Diketahui, selain pemanggilan terhadap KR, pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan, Khairunas dan anaknya yang berinisial ZR pada Mei lalu.
Adapun diketahui sebelumnya, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk penanaman sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2004. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kejati Sumbar. (wy)