Di lain pihak, menurut keterangan asang anak, Yanti Gumala (47), ia membantah semua keterangan dari sang ibu yang menyebut mengusir dan ingin memenjarakannya.
“Tidak benar saya mengusir ibu kandung saya sendiri, bahkan saya telah berulang kali membujuk beliau untuk kembali ke rumah namun ditolak, saya tidak akan menuntut langsung ibu kandung saya, ini hanya jalan proses hukum membuktikan kebenaran,” kata Yanti
Ia mengatakan, sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru selepas bapaknya yang merupakan suami terdahulu dari ibunya meninggal dunia.
Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020 lalu namun tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
“Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh bapaknya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibunya, karena itulah kami menggugat,” kata Yanti
Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia maka tanah akan diserahkan kepada Yanti
Sebetulnya klien kami tidak akan mengajukan gugatan kalau sertifikat itu masih tetap atau nama orang tuanya, hanya saja sertifikat itu sudah dipecah pecah atas nama saudara ibunya dan menghilangkan hak atas kliennya.
“Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini,” kata Armen.
Ia menambahkan tidak akan memperpanjang kasus apabila sang ibu mengakui kesalahan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Semua hanya untuk mengungkapkan kebenaran semata, kami tidak akan memperpanjang apalagi memenjarakan orangtua sendiri,” tutupnya.
Sidang dalam perkara itu akan dilanjutkan pada rabu 23 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari tergugat.(gindo)