SARILAMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu (13/7/2024). PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 setelah gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait pencoretan dirinya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.
Namun, pelaksanaan PSU di Kabupaten Lima Puluh Kota diwarnai isu menyedihkan terkait keterlambatan cairnya anggaran operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan keterlambatan anggaran ini menimbulkan tantangan besar.
Untuk mengatasi keterlambatan tersebut, TPS disarankan untuk berinisiatif agar kegiatan tetap bisa berjalan hingga anggaran cair. Berdasarkan Surat KPU Lima Puluh Kota Nomor 128/PY.01.2-SD/1307/2024 yang ditujukan kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota, anggaran diharapkan cair pada 15-18 Juli 2024.
Meskipun menghadapi keterlambatan anggaran, KPPS diminta untuk tetap menyiapkan TPS sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Lima Puluh Kota, dalam pernyataannya, mengimbau seluruh petugas pemilu untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka demi suksesnya pelaksanaan PSU ini. “Kami memahami tantangan yang dihadapi, namun kami berharap semua pihak dapat bekerja sama agar proses pemungutan suara berlangsung dengan baik dan transparan,” ujarnya.
PSU DPD di Kabupaten Lima Puluh Kota ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses pemilu yang jujur dan adil, sesuai dengan amanat MK. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemilih dan petugas pemilu sangat diharapkan demi keberhasilan PSU ini. (r)