JAKARTA-Hj. Nevi Zuairina, Anggota DPR RI Komisi VI, mengimbau pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang terlibat dalam praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg. Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menemukan adanya pengurangan volume gas dalam tabung LPG 3 Kg di 11 SPBE dengan rata-rata pengurangan sebesar 200-700 gram.
Dalam inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di sejumlah SPBE di Jakarta, Tangerang, dan Bandung, ditemukan bahwa beberapa SPBE mengurangi isi tabung LPG 3 Kg menjadi hanya 2.300-2.800 gram. Salah satu temuan terjadi di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hj. Nevi Zuairina menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan miskin yang bergantung pada LPG 3 Kg bersubsidi.
Menurut Hj. Nevi Zuairina, pengurangan isi LPG 3 Kg ini merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Masyarakat miskin berhak mendapatkan gas LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa isi gas tabung LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat sesuai dengan yang seharusnya,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga menyerukan agar pemerintah bekerja sama dengan Pertamina dan aparat kepolisian untuk menyelidiki aktor-aktor di balik praktik pengurangan isi gas LPG. Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan bahwa tindakan ini tidak berulang di masa depan.
Selain itu, Anggota Badan Anggaran DPR ini mengingatkan bahwa tindakan pengurangan isi LPG 3 Kg dapat menyebabkan kerugian negara. Dengan anggaran subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp 87,5 triliun, pengurangan isi gas tersebut berarti ada potensi penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyelidiki dugaan kerugian negara akibat praktik ini.
Untuk menimbulkan efek jera, Hj. Nevi Zuairina mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran hukum harus ditindak dan pelaku harus diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Hj. Nevi Zuairina juga mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan yang telah mengungkap praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg. Ia berharap langkah ini menjadi awal dari tindakan yang lebih tegas dan sistematis dalam mengawasi distribusi gas bersubsidi.
Hj. Nevi Zuairina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan terkait pengisian gas LPG 3 Kg.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang seperti ini,” tambahnya.
Terakhir, Hj. Nevi Zuairina mengingatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg harus terus ditingkatkan. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa setiap tabung LPG yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tegas dan kerja sama yang baik antara pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, dan masyarakat, Hj. Nevi Zuairina optimis bahwa permasalahan ini dapat diatasi dan masyarakat miskin dapat menerima hak mereka atas LPG 3 Kg yang bersubsidi tanpa ada pengurangan isi.