Pasaman – Anggota DPRD Sumbar, Donizar menyosialisasikan peraturan daerah (perda) No.3 Tahun 2021 tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Nagari Tanjung Beringin Utara, Lubuk Sikaping, Pasaman, Rabu (26/3).
Donizar mengatakan Perda oni bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana. Intinya mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas, menjamin kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Menurut Donizar, perda ini perlu disosialisasikan pada masyarakat dengan tujuan saling menghargai dan memanusiakan manusia. Selain juga dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan salah satu kewajiban pemerintah.
“Kami selaku wakil rakyat tentu perlu membahas serta memperjuangkan hak penyandang disabilitas. Seperti memberikan bantuan sosial berupa bantuan materil, fasilitas pelayanan, dan informasi,” ujarnya.
Donizar juga menjelaskan tentang bentuk perlindungan disabilitas yang perlu diperjuangkan bersama. Menurutnya perlindungan terhadap disabilitas dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti perlindungan hukum, kesempatan kerja, dan aksesibilitas.
Ia juga berharap masyarakat juga dapat bersama-sama dalam melindungi penyandang disabilitas dengan menghormati hak penyandang disabilitas. Salah satunya tidak merendahkan orang yang memilki keterbatasan dalam berbicara dan bersikaplah kepada mereka dengan sopan dan wajar.
“Mari Kita memperlakukan para penyandang dengan hormat dan bermartabat. Lebih baik kita fokus pada kemampuannya dari pada disabilitasnya, karena mereka butuh apresiasi atas kemampuan bukan kasihan terhadap kelemahannya,” ucap Wali Nagari Tanjung Nagari Beringin Utara, Yogi Pratama.
Kegiatan sosialisasi perda ini, dihadiri, Ninik mamak, bundo kandung, tokoh masyarakat dan warga setempat. (W)