Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hj.Zaksai Kasni Gelar Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021

Foto bersama usai sosialisasi.

Dharmasraya – Ratusan kaum hawa dari 52 kenagarian di Dharmasraya mengikuti sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Sumbar No 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan yang diprakarsai Komisi V DPRD Sumbar tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan SMP IT Gunung Medan, Dharmasraya, Kamis (27/3/2025).

Kegiatan itu menghadirkan narasumber, yakni Kepala DP3AP2KB Sumbar, dr.Herlin Sridiani, M.Kes, Sekretaris DP3AP2KB Dharmasraya, Dwi Andayani dan Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hj.Zaksai Kasni.

Hj. Zaksai Kasni mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban sehubungan dengan peraturan daerah No 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.

” Kami harap melalui sosialisi ini para ibu ibu dan seluruh peserta sosialisasi memahami produk hukum ini dan dapat mengimplementasikan di lingkungan keluarga dan masyarakat luas,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat produk hukum berupa peraturan daerah, bersama pemerintah daerah. Kemudian disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti dengan payung hukum yang dimaksut.

“Kami memberikan informasi terkait kekerasan perempuan dan anak, memberdayakan perempuan dan melindungi anak,” jelasnya.

Ia menerangkan, tujuan perda penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan adalah, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan, meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak, meningkatkan kualitas data gender dan anak, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan

Kemudian Sekretaris, DP3P2KB Dharmasraya, Dwi Andayani menyebutkan, kasus kekerasan terhadap anak akhir akhir sangat tinggi sekali. Kekerasan terhadap anak ini berupa pelecehan seksual sampai kepada pemerkosaan. Pelakunya adalah orang orang terdekat, seperti tetangga, teman, paman, bahkan orang tua kandung.

Katanya, pemerintah daerah terus berupaya mencegah atau melindungi perempuan dan anak dengan menerbitkan payung hukum berupa peraturan daerah.

Sementara Kepala DP3AP2KB Sumbar, dr.Herlin Sridiani, menerangkan bentuk kekerasan pada anak, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual dan sosial.

” Kami berharap melalui sosialisasi ini para peserta paham dengan bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Bila terjadi dilingkungan kita cepat lapor kepada pihak berwenang,” pungkasnya. ( roni )