DHARMASRAYA – Sebanyak 530 anggota Pengawas Tempat Pemilihan Suara ( PTPS) bakal dilantik pada 16 November 2020 ini. Mereka dilantik di 11 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
530 Pengawas TPS ini akan ditempatkan satu orang di Tempat Pemilihan Suara (TPS). PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Ini adalah salah tugas Bawaslu dalam mengantisipasi serta menimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal didampingi Sekretaris Bawaslu setempat, Redha Akmal kepada Singgalang, Jumat (13/11).
Ia berharap Pengawas TPS yang terpilih bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen sesuai undang undang. Katanya, suksesnya pilkada kali ini merupakan salah satu tanggungjawab PTPS. Maka dari itu dituntut bekerja profesional.
“PTPS berwenang menyampaikan keberatan apabila ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lanjut Syamsurizal, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Pengawas TPS ini dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.
“Keradaan PTPS sangat penting di setiap TPS. Oleh sebab itu, Pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada. Pengawas TPS merupakan ujung tombak atau barisan terdepan dalam pengawasan Pilkada serentak 2020. Peran Pengawas TPS sangat besar dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berintegritas, bermartabat dan berkeadilan,” pungkasnya. (527)