Sijunjung- Sebagai anggota Persatuan Guru Repoblik Indonesia (PGRI), harus mengetahui dan mengerti sejarah PGRI secara utuh. Selain itu, juga harus dipahami tujuan perjuangan PGRI dan dalam organisasi bersifat Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul, independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran Nonpartisan, bukan merupakan afiliasi dari partai politik.
Demikian awal paparan yang disampaikan Ketua Badan Pembina PGRI Sumbar, Zainal Akil, Selasa (12/9) saat acara konsolidasi Organisasi PGRI Kabupaten Sijunjung di aula Kantor KPN RI Tunas Jaya Kecamatan Sijunjung dan Lubuak Tarok di Sijunjung.
Seperti laporan Ketua Panitia, Ishak, didampingi Sekretaris Witriadi dan Bemdahara Purwani, konsolidasi yang diikuti oleh Pengurus Cabang (8 kecamatan) masing masing mengirim 7 pengurus MKKS SMA/SMK dan SMP, Forum Guru (FG) PJOK dan seluruh pengurus kabupaten. Sementara dari PGRI Sumbar dihadiri oleh Wakil Ketua I, Dr. Dasrizal. M. P.
Secara detail Zainal Akil memaparkan apa maksud dan tujuan organisasi PGRI dan yang paling ditekankan oleh mantan Ketua PGRI Sumbar priode 2011 – 2019 ini adalah tentang hak dan kewajiban sebagai anggota PGRI, ” Semua anggota kedudukan sama, tidak ada diskriminasi atau membedakan kedudukan dan satuan kerja, apalagi pangkat dan ijazah” terang Zainal Akil.
Sebelum paparan penguatan organisasi, sebelumnya Ketua PGRI Sijunjung, melaporkan bahwa peserta konsolidasi berjumlah 75 orang yang terdiri utusan Cabang, MKKS SMA/SMK, SMP, FG PJOK, IGTK dan seluruh pengurus PGRO Kabupaten Sijunjung. Diharapkan setelah konsolidasi organisasi ini utusan masing masing cabang dan kelompom lannya, dapat memviruskan apa maksud dan tujuan organisasi PGRI ini. ” Tidak akan suatu kaum yang akan membesarkan PGRI selian anggotanya yaitu para guru, ” tegas Ketua PGRI ini.
Ketua PGRI Sumbar Dasrizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjuangan PGRI yang selama ini sudah banyak dirasakan oleh para guru. Mulai dari perjuagan peningkatan kesejahteraan melalui Tunjangan Pungsional Guru (TPG) pengangkatan guru honor menjadi PPPK, karena minimnya formasi untuk pengangkatan guru PNS, termasuk undang undang perlindungan guru.
Sementara perjuangan PGRI Sumbar yang saat ini belum tuntas adalah tentang gugatan STKIP yang sekarang menjadi Universitas PGRI Sumbar (UPGRISBA) oleh ahli waris pendiri. ” HPGRISBA yang dulunya STKIP adalah milik PGRI Sumbar, gugatan anak salah seorang pendiri sudah ditolak oleh Mahkamah, sekarang tinggal eksekusi nya saja lagi, ” tambah sosok yang akan melaju ke Senayan di bawah PPP untuk Pemilu mendatang (fl)