Angka Indeks Pembangunan Manusia Kota Pariaman pada 2020 Meningkat

PARIAMAN -Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pariaman pada 2020 mengalami peningkatan sebesar 76,90 jika dibandingkan 2019 yang besarnya 76,70. Pada level Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, angka IPM Kota Pariaman berada pada urutan ke-enam. Secara rata-rata IPM Kota Pariaman berada diatas rata-rata Provinsi Sumatera Barat yang besarnya 72,38.

Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin saat menyampaikan nota penjelasan mengenai Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (12/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua DPRD, Mulyadi.

Lebih lanjut disampaikan Mardison , persentase penduduk miskin di Kota Pariaman pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 4,10 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar 4,76 persen. Angka ini lebih rendah dibanding angka rata-rata provinsi yang mencapai 6.28 persen.

Selanjutnya, untuk angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Kota Pariaman pada tahun 2020 yakni sebesar 5,73 persen. Artinya terdapat 5,73 persen angkatan kerja yang menganggur (tidak terserap pasar kerja). Angka TPT Kota Pariaman menempati urutan kesebelas diantara kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding angka TPT Provinsi Sumatera Barat yang sebesar 6,88 persen.

Kemudian, untuk pertumbuhan ekonomi nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Pariaman pada tahun 2020 atas dasar harga konstan (2010) tumbuh negatif, pertumbuhan negatif tersebut dipengaruhi oleh penurunan produksi hampir di seluruh lapangan usaha yang sudah bebas dari pengaruh inflasi sebagai akibat dari pandemi Covid19.

“Laju pertumbuhan PDRB Kota Pariaman pada tahun 2020 sebesar -1,32% berada pada urutan ke delapan jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya se Sumatera Barat,“ ucapnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun 2020 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 11 September 2020 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Pada intinya kita dapat mencatat bahwa dalam penyelengaraan pembangunan selama tahun 2020 di Kota Pariaman telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian beberapa indikator kinerja pembangunan yang cenderung meningkat,“ ungkapnya. (agus)