Angka Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat

BERI MATERI - Para peserta rapat koordinasi dengan serius mendengarkan materi dari narasumber. (Hendri Nova

 

PADANG-Angka kekerasan pada perempuan dan anak di Sumatera Barat (Sumbar) berdasarkan data Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mengalami peningkatan di 2023.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2023, tercatat sebanyak 268 kasus dengan jumlah korban 272 jiwa.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 783 kasus dengan jumlah korban 841 jiwa. Sedangkan per tanggal 30 April 2024 tercatat sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 56 jiwa dan 156 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban 176 jiwa.

“Data ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak mengalami peningkatan yang signifikan, dibanding kasus kekerasan pada perempuan. Selain itu, kekerasan banyak terjadi pada anak usia 13 – 17 tahun,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, dr.Herlin Sridiani, M.Kes, saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi tindak lanjut kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak serta FGD optimalisasi kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak pada UPTD PPA Sumbar, Kamis (13/6).

Ia mengatakan, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS), menemukan bahwa 01 dari 04 perempuan usia 15 – 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Kemudian Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menemukan 3 dari 10 anak laki-laki (34 persen) dan 4 dari 10 anak perempuan (41,05 persen) yang berusia 13 – 17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan seksual atau lebih di sepanjang hidupnya.

“Walaupun perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan daerah, angka tindak kerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi,” tambahnya.

Ia bersyukur, karena saat ini telah banyak hadir institusi/lembaga pelayanan kasus perempuan dan anak, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi/lembaga sosial masyarakat. Hal ini sangatlah menggembirakan, karena menunjukan bahwa seluruh pihak mulai menempatkan pelayanan terhadap kasus perempuan dan anak menjadi bagian terpenting.

“Perlindungan pemerintah terhadap perempuan dan anak pada tingkat pusat dilaksanakan oleh Kementerian PP dan PA, sedangkan pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Dinas PP dan PA Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.

Dari waktu ke waktu, Pemerintah terus mendorong instansi dan lembaga layanan perempuan dan anak untuk mengoptimalkan kualitas layanan yang diberikan. Meski sebagian besar kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat, belum terlaporkan kepada pihak-pihak yang terkait.

Hal ini disebabkan belum semua kalangan masyarakat mengetahui tentang adanya akses layanan pengaduan yang telah difasilitasi oleh pemerintah selama ini.

Menjawab permasalahan ini, DP3AP2KB Sumbar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait dalam penyediaan berbagai fasilitas dan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.