PADANG – Anggota geng motor BY (16), terdakwa yang diduga melakukan penyerangan bersama rekannya terhadap korban bernama Erlangga Valent Silva hingga tewas dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/5).
JPU, Dewi saat membacakan tuntutan tersebut berpendapat terdakwa bersalah dan telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Perbuatan terdakwa telah membuat korban luka parah hingga meninggal dunia,” kata Dewi.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa BY yang didampingi Penasihat Hukumnya, Yutiasa Fakho bersama tim pun mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dengan hakim tunggal Agus Komarudin ini menunda sidang hingga 15 Mei mendatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, kejadian ini bermula terdakwa BY bersama rekannya pergi ke kawasan Berok Nipah, dekat Jembatan Siti Nurbaya.
Di sana, salah satu rekan terdakwa BY yaitu Al Paulus membawa samurai sambil menuju korban Erlangga. Melihat kedatangan Al Paulus yang membawa samurai dan datang bergerombolan. Saksi Ragil Pamungkas bersama rekan-rekannya langsung lari menyelamatkan diri. Sedangkan korban Erlangga tidak dapat menyelamatkan dirinya.
Al Paulus langsung mengayunkan samurai kearah korban hingga tepat mengenai bahunya, sedangkan Al Kunak menusuk punggung korban. Kemudian, salah satu dari rekan terdakwa BY, yaitu Riki Kaliang menyambet badan korban. Sedangkan Fandi Kaliang datang sambil melempari korban dengan batu dengan ukuran tinju orang dewasa. Tak cukup di situ saja korban Erlangga juga menerima tusukan dan sabetan dari rekan rekan terdakwa BY lainnya.
Setelah merasa puas, para gerombolan menuju ke arah Koto Baru sambil menggunakan sepeda motor, sementara BY kembali ke Tarandam. Perbuatan terdakwa BY bersama teman-temannya ini membuat korban mengalami luka parah hingga korban meninggal dunia. (wahyu)