Padang – Seorang pelaku penganiayaan Satpam yang bertugas di PT Aspalindo, Teluk Bayur, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Selatan. Pelaku berenusial OO (20) yang juga mantan narapidana. OO melakukan tindak pidana penganiayaan dengan sebilah pisau
Menurut Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 12 Oktober 2020 lalu. Lokasi kejadian berada di sekitar PT Aspalindo, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
“Pelaku melakukan penganiyaan dengan sebilah pisau terhadap korban atas nama Zeki Arisandi (37). Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di Pos Satpam PT Aspalindo,” ujarnya, Selasa (27/10).
Ridwan mengungkapkan pelaku merupakan preman di sekitar perusahaan. Pelaku juga diketahui sering melakukan pemalakan.
“Dari penangkapan pelaku kami sita satu bilah pisau. Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Ridwan membenarkan pelaku merupakan mantan narapidana. Namun dia tak begitu merinci kasus sebelumnya yang menjerat pelaku.
“Pelaku ini memang preman yang sering melakukan pemalakan yang telah meresahkan masyarakat,” tuturnya. (406)