Pemkab Dharmasaya pun telah melayangkan surat somasi/ teguran kepada Andika Putra nomor 100.3.11/331/SETDA.HUKIM.III/2025 tanggal 13 Maret 2025. Yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, H.Adlisman, S.Sos.M.Si. Tembusan disampikan kepada Ketua DPRD Dharmasraya dan Inspektur Daerah Dharmasraya.
Dalam surat somasi/ teguran tersebut dijelaskan bahwa buka puasa bersama selama tiga hari menelan biaya Rp 38.500.000. Setengah dari plafond anggaran yang tersedia untuk buka puasa yang sudah ditetapkan sejak tahun sebelumnya, yakni Rp 70.000.000.
Hari pertama, Senin 3 Maret 2025 buka puasa menghabiskan dana Rp 14.000.000, hari ke dua, Selasa 4 Maret 2025 memakan biaya Rp 12.250.000 dan hari ke 3 Rabu 5 Maret 2025 Rp 12.250.000.
Reaksi Bupati Annisa Suci Ramadhani ini menimbulkan keresahan dikalangan wartawan yang bertugas di Dharmasraya. Ditambah lagi beredarnya vidio di media sosial yang narasinya melukai profesi wartawan.
Narasi berbunyi ” Bupati Dharmasraya difitnah oleh wartawan bodrek melalui pemberitaan bohong. Fitnah itu mengatakan bahwa buka puasa bupati bersama tokoh masyarakat, forkopimda pada jumat lalu menelan biaya Rp 370 juta. Padahal acara tersebut hanya memakan biaya sekitar lebih kurang Rp 8 juta saja dengan jumlah peserta 300 orang. Bahkan buka puasa bersama tokoh masyarakat selama bulan puasa hanya Rp 70 juta. Anggaran itupun dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Dan demi efisiensi anggaran bupati yang baru dilantik bulan februari tahun ini mengurangi hampir setengah dari Rp 70 juta tersebut. Masyarakat mendesak agar bagian hukum pemda melaporkan wartawan tersebut ke polisi, karena wartawan tersebut telah mencoreng nama baik daerah ini. Jika dibiarkan wartawan bodrek ini akan terbiasa membuat berita bohong yang menyesatkan masyarakat kedepan,”.
Tak tahu pasti, siapa pembuat vidio tersebut. Yang pasti, ini bakal menjadi benih benih hubungan kurang baik antara bupati dan wartawan.
Menurut saya, Bupati Annisa Suci Ramadhani tidak usah melanjutkan perkara ini, karena bakal berdampak kurang baik terhadap kepemimpinannya lima tahun kedepan. Wartawan adalah sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan mengontrol kinerja pemerintah. Wartawan juga berperan sebagai penyeimbang dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Pers Indonesia berperan dan berfungsi sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Alangkah baiknya Bupati Annisa Suci Ramadhani memanggil wartawan yang bersangkutan, diskusikan secara baik- baik. Bila perlu buat surat pernyataan tertulis permintaan maaf. Kemudian undang seluruh wartawan yang bertugas di Dharmasraya. Gelar jumpa pers atau sekedar ngopi bareng. Sama- sama meluruskan berita yang dianggap keliru tersebut. Turunkan ego untuk kebaikan bersama, daripada tercipta sekat yang kurang baik antara bupati dan wartawan. Berbaik baik sajalah.
Dari ilmu yang saya dapat, semua manusia memang sama di mata hukum ( Asas hukum equality before the law). Namun perlu sama sama kita ketahui bahwa, laporan pemberitaan yang bisa diproses oleh polisi karena: 1. Medianya tidak berbadan hukum perusahaan pers. 2. Media tidak melayani hak jawab atau hak koreksi
Hak jawab dan hak koreksi hanya berlaku untuk media berbadan hukum perusahaan pers. Jika medianya tidak berbadan hukum perusahaan pers, maka yang diterbitkan bukan produk jurnalistik, sehingga tidak berlaku hak jawab dan hak koreksi.
Dan jika tidak berbadan hukum perusahaan pers, maka dapat dikenakan pidana lainnya, seperti ITE atau KUHP. Tanggung jawabnya berlaku seperti air terjun. Mulai dari Pemred, Redaktur sampai Reporter atau Kontributor dapat dikenakan sanksi hukum secara berjamaah.
Jadi setiap berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum adalah karya jurnalistik. Dan tidak bisa langsung diperkarakan hukum polisi, tapi harus melalui dewan pers. ( ***)