SIJUNJUNG – Aparat kepolisian bersama perangkat Nagari Kunangan Parik Rantang dan Nagari Muaro Takung serta tokoh masyarakat bersinergi menindak aksi balap liar, Sabtu (9/4) malam.
“Dalam kegiatan patroli antisipasi balap liar, Polsek Kamang Baru melibatkan Nagari Kunpar dan Nagari Muaro Takung,” ujar Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif.
Nagari Kunangan Parik Rantang diwakili malam itu oleh Sekretaris Nagari Ilvendri, Kasi Pemerintahan Dian, dan masing-masing Kepala Jorong di Nagari Kunpar.
Sedangkan aparat Nagari Muaro Takung bersiaga di kawasan Terminal Kiliran Jao yang terdiri dari Kepala Jorong Kiliran Jao, Ketua Pemuda Nagari Muaro Takung, tokoh masyarakat dan pemuda Jorong Kiliran Jao.
Dalam melakukan kegiatan penindakan, Kapolsek Kamang Baru mengingatkan anggotanya agar bertindak secara humanis dan menghindari terjadinya hal-hal yang dapat memancing permasalahan di lapangan.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemuda dan warga yang berkumpul sampai larut malam untuk membubarkan diri.
Dalam penertiban di Pasar Baru Sungai Tambang, petugas gabungan berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan satu nit sepeda motor yang pemiliknya didapati sedang berpacaran di tempat gelap dan sepi.
Kemudian kegiatan dilanjutkan ke Terminal Kiliran Jao, setelah koordinasi dengan Pemerintahan Nagari yakni Kepala Jorong Kiliran Jao dan Ketua Pemuda Nagari Muaro Takung, anggota Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan yang ikut-ikutan bergabung dengan rekan-rekannya yang menggunakan knalpot bising.
“Dari hasil kegiatan penertiban hari ini kami berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda motor yang pemiliknya kedapatan berpacaran di tempat gelap dan sepi sehingga total keseluruhan 17 unit sepeda motor,” ujar AKP Arif.
Kepada pemuda yang kedapatan terindikasi balap liar dan menggunakan knalpot bising, petugas meminta untuk melengkapai kendaraannya sesuai standar dan dapat menunjukan surat-surat kendaraannya.
“Bagi yang menggunakan knalpot bising agar menggantinya dengan knalpot standar sementara knalpot bisingnya harus dihancurkan oleh yang bersangkutan dan menjadi barang bukti di Polsek Kamang Baru,” tambah Kapolsek.
Mereka juga nantinya diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Wali Nagari, Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Nagari.(*)