Keterbukaan Informasi di Indonesia kemudian diwujudkan dengan lahirnya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diatur pada pasal 3 undang-undang ini yaitu; (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (e) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (g) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (*)