PADANG – Ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh pihak Bank Rakyat Indinesua (BRI).
Bank BRI adalah salah satu perbankan yang ditunjuk untuk menyalurkan pendanaan untuk para pemilik Usaha Miko Kecil Menengah (UMKM).
Dana yang disalurkan tersebut adalah uang dari Kementrian Keuangan yang bisa disalurkan untuk para pemilik UMKM ataupun UKM.
Lalu, apakah PNS bisa mengajukan pinjaman KUR dari Bank BRI? Hal ini akan kita bahas dalam artikel kali ini dan akan kita lihat apakah bisa seorang PNS menerima pinjaman KUR atau tidak.
Sebelum menuju pembahasannya, kita akan melihat terlebih dahulu persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR dari Bank BRI.
Untuk KUR, Bank BRI memiliki 3 produk yaitu KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR TKI yang memiliki persyaratan berbeda-beda.
Kita akan lihat persyaratannya satu per satu. Persyaratan pengajuan pinjaman KUR ini dilansir dari website resmi Bank BRI.
1. Syarat KUR Mikro Bank BRI
– Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
– Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
– Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
– Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha