PAYAKUMBUH-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disetujui sebesar Rp731.004.205.721 oleh DPRD bersama Pemko setempat, dalam rapat paripurna, Jumat (27/11).
Bertindak sebagai pimpinan rapat melalui video conference (vidcon) itu, Ketua DPRD Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua Wulan Denura, dan perwakilan Fraksi PPP Edward DF di ruang rapat paripurna DPRD. Sementara itu, anggota DPRD lainnya mengikuti via aplikasi daring di tempat masing-masing.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, didampingi Sekdako Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan dan pejabat lainnya, juga menghadiri via aplikasi daring di Ruang Randang, Balaikota Payakumbuh. Dan penandatanganan dilakukan secara terpisah dan disaksikan oleh peserta rapat.
“Untuk tahun 2021, dana transfer dari pusat ke daerah berkurang. Sehingga kita defisit anggaran, maka kita melakukan refokusing kepada program-program di tahun depan. Sementara APBD Kota Payakumbuh TA 2020 sebelum perubahan, dulu tercatat sebesar Rp785.766.149.857,” ujar Riza, kepada media usai melakukan vidcon itu.
Sebelumnya, rincian APBD Kota Payakumbuh TA 2021 dijelaskan oleh Juru Bicara DPRD Edward DF, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp107.757.183.602 dengan rincian, Pajak Daerah sebesar Rp17.077.752.692, Retribusi Daerah sebesar Rp7.797.531.468, dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.049.367.383, sementara lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp74.832.532.059.
Untuk Pendapatan Transfer sebesar Rp584.976.212.293 dengan rincian, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp554.695.682.483 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.280.529.810. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp18.536.900.000 dengan rincian, Pendapatan Hibah sebesar Rp18.536.900.000, dan Jumlah Pendapatan sebesar Rp711.270.295.895.
“Untuk Belanja Operasi dengan total Rp602.403.629.740 dengan rincianny adala Belanja Pegawai sebesar Rp340.910.932.658, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp254.836.584.469, Belanja Hibah sebesar Rp6.656.112.613, dan Belanja Bantuan Sosial nol rupiah. Belanja Modal dengan total Rp118.600.575.981 dengan rincian, Belanja Modal Tanah sebesar Rp22.077.724.840, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp19.514.145.442, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp26.429.883.235, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp50.273.977.514, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp304.844.950. Belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000, sehingga total APBD disetujui Rp731.004.205.721 dengan surplus/defisit sebesar Rp19.733.909.826,” ucap Edward DF.
Sementara itu, Ketua DPRD Hamdi Agus, mengatakan, dalam acara itu digelar tiga rapat paripurna sekaligus, antara lain Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2021 dan Pembatalan Nota Kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh, tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh.
“Kita berharap di tahun depan pandemi Covid-19 dihilangkan oleh Allah SWT. Dan kita yakin perlahan kondisi perekonomian akan kembali pulih. Kami berharap Pemko dapat memfokuskan program kepada pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah yang terdampak pandemi. Sehingga masyarakat kita dapat bangkit dan kondisi daerah kita juga membaik lagi,” kata Hamdi. yuke