PULAU PUNJUNG – Warga Jorong Lubuk Harto Kenagarian Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran mencoba untuk melakukan pencurian.
Namun bertambah naas baginya, saat tengah dilakukan pemeriksaan terhadap SW, petugas menemukan narkoba jenis sabu.
“Dari pelaku ini juga ditemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam dompetnya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Sabtu (13/2).
Dikatakan, kronologis penangkapan SW pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku diamankan oleh pihak PT. DSL karena diduga akan melakukan percobaan pencurian. Kemudian SW dibawa ke Polsek Koto Baru.
“Dari intrograsi yang dilakukan oleh pihak Polsek Koto Baru, ternyata yang bersangkutan memliki narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap, SW bersama barang bukti sabu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasruntuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mat)