Parit Malintang – Terkait adanya pengaduan masyarakat ke kejaksaan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Padang Pariaman lakukan konfirmasi dan cek fisik atas pengadaan jaringan internet di Nagari Sungai Gimba Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis.
Inspektur Hendra Aswara, Senin (27/5) kemarin , sebagiman rilis Humas Pemkab Padang Pariaman, menyebutkan bahwa tim APIP sedang melakukan konfirmasi dan cek fisik atas pengadaan barang terkait dugaan penyalahgunaan dana nagari tersebut.
“Kami sebagai APIP koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Pariaman terhadap pengaduan masyarakat tersebut,” kata Hendra di Kantor Inspektorat, Parit Malintang.
Jelasnya, ada pengaduan mengenai pengadaan jaringan internet dengan dana Rp 205 juta di Nagari Sungai Gimba Ulakan, yaitu dengan sasaran 78 titik rumah masyarakat yang tersebar di lima korong.
“Sekarang hingga lima hari kedepan Inspektorat sedang turun melakukan konfirmasi dan cek fisik terkait pengadaan jaringan internet tersebut. Cek dari rumah ke rumah sebanyak 78 titik. Kita minta data by name by address atas pekerjaan penerima bantuan, spesifikasi itu,” ulas mantan Kabag Humas tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SPJ dengan alat yang terpasang akan dicatat dalam laporan. Laporan cek fisik itu akan disampaikan kepada kejaksaan.
Terkait hal itu, Hendra mengingatkan Walinagari untuk bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang telah ada. Tujuannya agar tidak ada Walinagari dan perangkat yang tersandung masalah hukum. (dmn)