PARIAMAN – Alat Peraga Kampanye (APK) telah mulai ditertibkan, karena saat ini telah masuk masa tenang. Penertiban APK tersebut telah dilakukan di sejumlah titik sejak Minggu (6/11) .
Dikatakan Aisyah, penertiban ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 11 perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2020 pada pasal 31 tentang kampanye. Untuk melakukan penertiban APK ini, KPU telah berkoordinasi dengan p Bawaslu, Satpol PP, jajaran Kodim 0308 Pariaman dan Polres Pariaman .
Dalam penertiban ini, semua APK terpasang dibersihkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan, jumlah pemilih di Kota Pariaman yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebanyak 65.159 pemilih tersebut tersebar di empat kecamatan dan di 71 desa dan kelurahan. Jumlah TPS sebanyak 178 tempat.
Sedangkan jumlah petugas, untuk kegiatan KPPS dan GASTIB secara keseluruhan di Kota Pariaman sebanyak 1.602. (agus)