PADANG – Pol PP Padang copot ratusan spanduk dan alat peraga kampanye yang dipaku di pohon pelindung dan taman kota, Minggu (7/7/24).
Dijelaskan Plh Kasat Pol PP Padang Saraman, pemasangan poster dengan memakukan ke batang pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.
“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa penguna jalan siapa yang rugi apakah kita masih menyalahkan alam seharusnya kita yang harus sadar,” ungkap Saraman.
Poster-poster tersebut terpaksa dicopot oleh Pol PP karena melanggar aturan yang ada. Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 pasal 4 poin tiga mengatakan dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut Saraman menyebutkan pihaknya telah dua hari belakang ini sangat intens melakukan penertiban terhadap poster-poster yang di tempel di pohon maupun sarana umum lainya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Kota Padang.
“Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan Daerah kita lakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran,”terang Saraman.
Seperti pada Sabtu hingga Minggu dini hari petugas menyisir kawasan jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya Padang Sumatera Barat.
Dalan operasi yang di pimpinan Suwondo Kasi Limas yang bersama Okta Purma Kasi Kerjasama Pol PP Padang. Menertibkan ratusan iklan dan poster nakal yang terpasang sembarangan dan melanggar perda Kota Padang.