PULAU PUNJUNG – Alat Peraga Kampanye ( APK) peserta pemilu 2024 yang terpasang tidak pada tempatnya ditertibkan oleh Tim kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari Bawaslu, Panwascam, KPU, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, TNI dan Polri, Kamis (18/1/2024).
Pokja ini menyisir jalan lintas Sumatera Kabupaten Dharmasraya dan mencopot APK peserta pemilu 2024 yang dipasang di pohon pohon pelindung, tiang listrik dan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) atau taman milik pemerintah.
“APK melanggar aturan kita tertibkan,” ungkap Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono disela- sela kegiatan tersebut.
Menurutnya, sebelum pokja turun kelapangan pihaknya telah memberitahu terlebih dahulu kepada peserta pemilu yang APK nya dipasang ditempat- tempat yang dilarang agar dibuka secara mandiri.
“Yang kita tertibkan hari ini adalah APK yang tidak dicopot pemiliknya,” terangnya.
Subandiyono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ikut mengawasi proses pemilu sampai akhir.
“Tanpa bantuan masyarakat Bawaslu tidak akan berati apa- apa. Mari kita sama- sama kita awasi proses pemilu ini agar tercapai demokrasi damai,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat pemilih jangan sampai lupa untuk beramai ramai datang ke TPS untuk menentukan pilihan atau mencblos kertas suara Caleg, DPR dan Presiden dan Wakil Presiden.
“Satu suara menentukan Indonesia kedepan,” pungkasnya. ( roni )