Padang  

APK Pilkada Langgar Aturan Bakal Ditertibkan

PADANG – Pelaksanaan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Helatan demokrasi ini akan berlangsung pada 27 November 2024. Terlihat di sejumlah lokasi dan fasilitas-fasilitas umum telah dipenuhi oleh Spanduk, baliho serta alat kampanye dari para kontestan.

Antisipasi pelanggaran serta kesalahan pemasangan dan gangguan ketertiban Pol PP Padang berupaya menjaga dan akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu.

” Kita melaksanakan penertiban sesuai Perda 11 tahun 2005, namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” Ungkap Chandra Kasat Pol PP Padang.

Pembahasan ini diutarakan saat pertemuan pihak Pol PP bersama Komisioner KPU Kota Padang di Rungan Kasat Pol PP, Jalan Tan Malaka, Kamis (24/10/2024).

Pol PP juga menyebutkan upaya penertiban kedepannya akan tetap ber koordinasi dengan KPU karena aturan tersebut juga tertuang di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

Lebih lanjut Chandra Kasat Pol PP Padang menyebutkan penertiban terhadap poster, spanduk, baliho yang melanggar Perda 11 tahun 2005 akan terus dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keindahan Kota. Maka dari itu Kasat Pol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keindahan dan ketertiban Kota, hal ini dilakukan agar terus terwujudnya kota Padang yang indah dan bersih.

Sementara itu KPU sebagai penyelenggara akan tetap berupaya memberikan sosialisasi kepada para kontestan agar tetap Tertib di dalam penyelenggaraan. (r)