PADANG – Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk sementara dilakukan perbaikan terhitung Jumat (8/4/2022), menyusul kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir.
M-Paspor dirilis pada 26 Januari 2022 lalu dan menjadi prosedur pra pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Terkait perbaikan M-Paspor, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menjelaskan terjadinya gangguan Aplikasi M-Paspor selama beberapa hari belakangan.
Pihaknya berupaya melakukan perbaikan untuk beberapa hari ke depan hingga aplikasi benar-benar bisa digunakan kembali oleh masyarakat.
Amran mengakui terjadinya peningkatan permintaan paspor mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
“Betul, sedang diperbaiki untuk sementara waktu. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan perbaikan ini akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga bisa digunakan kembali memfasilitasi para pemohon paspor,” ucapnya.
M-Paspor pada awalnya diinisiasi untuk memfasilitasi pemohon melakukan pra permohonan paspor dengan mengisi formulir dan mengunggah pindai berkas ke aplikasi secara mandiri.
Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat datang ke kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Amran mengimbau kepada masyarakat yang sudah membayar dan mengalami kendala pada pengurusan paspor melalui M-paspor bisa menghubungi Livechat konsultasi keimigrasian di www.imigrasi.go.id.
Sementara itu untuk masyarakat yang kesulitan mengakses M-Paspor dipersilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Mereka akan dibantu pelayanannya dengan antrean secara walk-in.
“Bagi Masyarakat yang baru akan melakukan pengurusan paspor, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi siap membantu pengurusan paspor Anda,” ucap Amran.
Amran mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari masyarakat untuk perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan paspor ke depannya. (009)