Sebagai bagian dari komisioner yang berhasil menggelar Pilkada di Sumbar, tahun 2006, Ardyan diminta untuk membantu Komite Independen Pemilihan (KIP) Nangroe Aceh Darussalam sebagai tenaga expert Legal Drafting yang dibiayai oleh UNDP. Dari beberapa calon yang diajukan untuk menjadi tenaga legal drafting, karena pengalaman penyelenggaraan Pilkada di Sumatera Barat tahun 2005 yang dinilai sukses akhirnya saya terpilih untuk bertugas di KIP NAD.
Ardyan terpilih kembali menjadi Anggota KPU Sumatera Barat 2008 periode 2008 – 2013. Dipercaya sesama komisioner untuk mengkoordinatori bidang Hukum, Pengawasan, Organisasi, dan Peningkatan SDM.
Kini Ardyan berkhidmat menggeluti profesi advokat dan konsultan hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ardyan, Rianda Seprasia & Partners yang berkantor di Jalan Bandung Nomor 15 Asratek Ulak Karang Selatan Kota Padang.
Maju menjadi bakal calon anggota legislatif Bukittinggi, melalui Partai NasDem pada Pemilu 2019, merupakan bagian dari panggilan terhadap penegakan hukum, HAM, dan Demokrasi. “Saya punya waktu, tenaga dan pikiran untuk mewakili, memerjuangkan melalui jalur legislatif. Semoga saya didukung dan direstui, amin. (*)