PADANG – Mediasi antara BPN dan warga masyarakat Adriani Alwi diskor.
“Mediasi antara BPN Wilayah dan BPN Payakumbuh dengan Ibu Adriani Alwi pada pertemuan awal belum mencapai kata sepakat,” ujar Komsioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) Arif Yumardi, Senin (26/6-2023) di ruang mediasi KI Sumbar.
Arif Yumardi ditetapkan KI Sumbar menjadi mediator pada sengketa soal informasi terkait erfacht verponding di Pasar Ibuh Payakumbuh.
“Semangat para pihak untuk mengakhiri cepat sengketa informasi publik (SIP) sudah terlihat di mediasi pertama. Tapi butuh waktu, saya akan menerapkan metode kaukus untuk mengusahakan perdamaian pada register ini,” ujar Arif.
Dari ketentuan mediasi, mediator bisa menambah pertemuan dengan melakukan kaukus atau tidak untuk menggali persoalan dan menawarkan solusi untuk tercapainya kesepakatan damai para pihak bersengketa.
Sengketa informasi dimediasi Arif itu, awalnya dua register, tapi karena pemohon informasi dan objek informasi sama yakni Erfacht Vervponding lahan di Pasar Ibuh, majelis komisioner Nofal Wiska (ketua), Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi (anggota) menggabungkan dua register menjadi satu.
“Termohonnya juga sama yaitu BPN, beda tingkat saja satu provinsi satunya kota, jadi Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan menggabungkan proses mediasi dan ajudikasi berikutnya menjadi satu register,” ujar Adrian. (*)