Padang  

Arif Yumardi : SIP yang Disengketakan PKN Terhadap Atasan PPID Tanahdatar Menarik

PADANG – Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menilai informasi publik disengketakan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar menarik.

Hal itu dikatakan Arif saat sidang sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan PKN dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar yang berlangsung alot, Jumat (8/4/2022) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.

“Apalagi menyangkut informasi pengelolaan keuangan di DPRD Tanah Datar. Tapi pemohon harus proporsional pula terutama soal istilah harus ada. Penyamaan frekuensi, LPJ dimaksud pemohon beda yang dikuasai termohon,” ujar Arif.

Sidang alot akhirnya diskor ke agenda sidang berikutnya seperti termohon menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

“Sidang kita skor, dan majelis akan memeriksa uji konsekuensi PPID Tanah Datar, yang hasilnya disampaikan majelis pada sidang berikutnya,” ujar Nofal Wiska mengetok palu tanda skor sidang.

Sedangkan sidang pertama Jumat pagi tadi temohon PLN UP3 hadir dan pemohon tidak hadir. Sidang masih agenda pemeriksaan awal lanjutan.

“Sidang diskor untuk perisidangan berikutnya. Kemungkinan putusan sela,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Tiwi Utami. (*)